DELISERDANG - Bredarnya rumor akan dilakukannya perombakan jabatan oleh Bupati Deli Serdang HMA Yusuf Siregar baik dari tingkat eselon 2 dan eselon 3 hingga hingga beredar terhembusnya berita ada beberapa pejabat yang nonjob di lingkungan pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, banyak pihak yang terlihat kasak kusuk mendengar hal perombakan yang akan dilakukan Bupati Deli Serdang di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pantauan awak media dilapangan, berbagai macam komentar yang didengar baik yang menyatakan adalah hal yang bagus dilakukan HMA Yusuf Siregar namun ada juga yang beranggapan miring terkait perombakan sejumlah pejabat baik dari tingkat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Kepala Dinas (Kadis) dan juga sejumlah pejabat setingkat eselon 3.
Salah seorang aktivis '98 Pantas Tarigan yang memberikan tanggapan terkait hal tersebut menerangkan kepada awak media, bahwa terkait pergantian Kadis atau SKPD adalah hal yang wajar dan itu hak prerogatifnya Bupati.
"Kalau menurut saya, terlepas dari apakah itu beredar rumor atau tidaknya dan kalau hal itu memang terjadi terkait pergantian Kadis, Kabid baik itu eselon 2 kah, eselon 3 kah pada SKPD di wilayah Pemkab dalam hal ini di Deli Serdang yang akan dilakukan Bupati, itu adalah hal yang wajar dan itu adalah hak prerogatifnya kepala daerah, jadi siapapun tidak bisa mengintervensi hal tersebut kepada Bupati, " tegas Pantas Tarigan saat dijumpai dirinya yang berada di Mapolresta Deli Serdang, Minggu (3//3/2024).
Lebih jauh lagi dirinya menambahkan kalau pergantian pejabat itu sudah ada aturannya yang dipahami setiap Kepala Daerah.
"Bupati Deli Serdang sudah pasti lebih paham soal aturan yang dilakukannya sebelum membuat keputusan dalam mengganti Kepala OPD dilingkungan kerjanya, seperti yang sama sama kita tau dan kita dengar bahwa beberapa pejabat Pemkab Deli Serdang baru baru ini telah dilakukan Asessmen di Universitas Sumatera Utara (USU), jadi mengacu dari hasil Asessmen itulah yang dilakukan Bupati Deli Serdang dalam merotasi bahkan melakukan dengan menonjobkan seorang Kepala OPD", jelas Pantas Tarigan lagi yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat - Lembaga Indevenden Peduli Aset Negara ( LSM - Lipan) Sumatera Utara.
Terkait hak prerogatif Bupati Pantas Tarigan menerangkan itu sesuai dengan PP nomor 13 tahun 2002 tentang pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.
"Bupati HMA Yusuf Siregar sebagai kepala daerah bekerja sesuai PP nomor 13 tahun 2002 dalam hal pergantian SKPD dan juga berdasarkan penilaian dan kajian dari tim ahli yang disebut Asessmen, dari hasil kajian tersebut bilamana ada Kepala OPD yang gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala dinas pada saat dia menjabat, maka Bupati akan lakukan pergantian bahkan Kepala OPD tersebutbbisa saja Nonjob, semua sudah ada mekanisme dan regulasinya, " sebut Pantas Tarigan.
Ada beberapa pihak yang berbicara tentang masalah hutang pekerjaan yang belum dibayarkan dinas kepada para pihak vendor, Pantas Tarigan menjabarkan pasti juga akan dibayar karena itu adalah hutang instansi bukan perorangan.
"Adanya kasak kusuk dilapangan ini semuakan gak terlepas terkait hutang proyek dinas kepada pihak vendor yang belum dibayar. Nah.. pada saat seorang Kadis yang kebetulan Kadis tersebut pindah posisi ke Dinas lain dan hutang pekerjaan belum di bayar, itu masih menjadi tanggung jawab dinas terkait sesuai surat kontrak kerja antara dinas dengan perusahaan vendor, jadi tidak ada sangkut pautnya pergantian Kepala Dinas dengan hutang Dinas terhadap vendor, dan saya sangat mendukung kalau Bupati lakukan pergantian beberapa Kepala OPD yang berada di wilayah Pemkab Deli Serdang, semuanya demi penyegaran di lingkungan Pemkab itu sendiri dan sudah pasti menciptakan suasana lingkungan menjadi lebih baik lagi dalam hal pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya pasti pembangunan yang dilakukan Pemkab Deli Serdang, " ungkapnya.
Baca juga:
Dr.Hidayatullah, Alumni ke-39 PDIE Unila
|
Diakhir wawancara, Pasta Tarigan menyinggung soal hukum, mengenai pertanggung jawaban Kepala OPD, ketika seorang Kadis menjabat pada satu dinas dan ditemukannya bukti bukti adanya penyimpangan dalam penggunaan uang negara atau lain sebagainya, dan apabila Kepala OPD tersebut sudah dimutasi Jabatannya, Aparat Penegak Hukum (APH) masih bisa memprosesnya secara hukum apabila ditemukan 2 alat bukti yang kuat dan saksi saksi yang memberikan keterangan untuk memberatkan secara hukum, dan ditemukan bersalah oknum Kepala OPD itu, APH dalam hal ini sangat bisa melakukan proses hukumnya kepada Kadis yang dimaksud.